sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim Tanjungkarang vonis bebas napi terdakwa penyelundup 92 Kg sabu

Majelis juga memberikan biaya perkara kasus ini kepada negara. Sehingga kasus ini dianggap usai.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 23 Jun 2022 17:28 WIB
Hakim Tanjungkarang vonis bebas napi terdakwa penyelundup 92 Kg sabu

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memberikan vonis bebas terhadap penyelundup narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram, Muhamad Sulton. Dia merupakan narapidana yang menjalani masa tahanan di Lapas Surabaya.

Berdasarkan pantauan Alinea.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, ada lima poin putusan tersebut. Poin pertama menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

"Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," bunyi putusan pertama itu.

Putusan kedua, majelis sidang membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Majelis juga memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Majelis sidang juga mengembalikan tiga buah telepon seluler kepada terdakwa. Semua telepon seluler itu merupakan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik.

"Menetapkan Barang bukti berupa: 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah handphone samsung warna biru dan 1 (satu) buah handphone samsung warna hitam; dikembalikan kepada Terdakwa," bunyi putusan itu seperti yang dikutip.

Majelis juga memberikan biaya perkara kasus ini kepada negara. Sehingga kasus ini dianggap usai.

Sebagai informasi, Sulton diketahui berperan sebagai pengendali. Ia memerintahkan dua anak buahnya atas nama Rafiz Hafiz dan Nanang yang berada di luar Lapas untuk mengurus penyelundupan 92 kilogram sabu pada Februari 2021 lalu. 

Sponsored

Paket sabu beserta ekstasi itu kemudian diambil di Medan, Sumatera Utara, yang rencananya diserahkan secara estafet ke tim penyelundup lainnya.

Nanang disebut menerima Rp600 juta dari praktik tersebut. Sebelum upaya peredaran barang haram itu terungkap, Sulton sendiri telah berhasil menyelundupkan sabu seberat 140 kilogram ke pemesan.

Ironisnya, Rafiz Hafiz dan Nanang diganjar dengan hukuman mati. Sementara Sulton divonis bebas oleh PN Tanjungkarang. Bertugas sebagai Hakim Ketua Jhony Butar Butar, Hakim Anggota Safruddin dan Yulia Susanda.

Berita Lainnya
×
tekid