sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim tolak praperadilan aktivis Papua Surya Anta

Hakim menilai permohonan yang diajukan cacat formil dan materiel. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 10 Des 2019 20:27 WIB
Hakim tolak praperadilan aktivis Papua Surya Anta

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, dan lima aktivis Papua lainnya. Hakim menilai permohonan yang diajukan cacat formil dan materiel. 

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (10/12).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Presiden RI. Gugatan dilayangkan atas penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, penahanan, serta penetapan enam orang pemohon tersebut sebagai tersangka. Hakim Agus mengatakan, permohonan tersebut formil secara objek permohonan praperadilannya.

"Seandainya benar tindakan yang dilakukan para penyidik tersebut adalah tindakan yang tidak sah, maka tanggungjawab untuk melakukan tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut adalah menjadi tanggungjawab penyidik institusi kepolisian, yang salah satu fungsinya yaitu penetapan hukum," kata hakim.

Agus juga menyinggung casu quo atau Cq terhadap insitusi kepresidenan sebagai salah satu termohonan dalam gugatan pemohon.

"Oleh karena gugatan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima maka termohon kami bebani untuk membayar biaya perkara," katanya.

Tim Advokasi Papua Muhammad Busyrol Fuad menyayangkan putusan tersebut. Menurut dia, hakim tidak melihat fakta hukum yang sudah dihadirkan dalam persidangan, seperti prosedur yang tidak sah apabila mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi ketika kemudian ada penangkapan, penyidik harus menunjukan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami, para tapol," kata dia usai persidangan.

Sponsored

Terkait turut sertanya presiden sebagai pihak termohon, Fuad menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menarik satu mata rantai tanggung jawab. Hal ini lantaran Kapolri, yang memimpin institusi kepolisian, juga bertanggung jawab kepada presiden.

"Menurut hakim, presiden tidak bisa didudukkan dalam proses pertanggungjawaban itu. Padahal jelas di dalam Undang-Undang Kepolisian, Kapolri itu bertanggung jawab terhadap presiden," kata dia.

Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Surya Anta dan lima mahasiswa Papua ditangkap polisi pada 30 dan 31 Agustus 2019. Mereka adalah Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora, saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019 lalu. Keenam aktivis tersebut dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Berita Lainnya
×
tekid