sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini eks Menteri KKP Edhy Prabowo jalani sidang perdana

Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Apr 2021 07:55 WIB
 Hari ini eks Menteri KKP Edhy Prabowo jalani sidang perdana

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdana dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia bersama lima terdakwa lain akan mendengarkan surat dakwaan pada Kamis (15/4).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sidang diagendakan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Kamis (15/4), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK," ujarnya secara tertulis.

Adapun terdakwa lain, yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

Keenamnya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP itu dianggap telah memberi suap terkait ekspor benur.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Duit diduga diberikan melalui Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi. Menurut jaksa, beselan itu bermaksud supaya Edhy selaku Menteri KP berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid