sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Honor perjalanan dinas Ketua DPRD Banten 14 kali dari Ketua DPR

Honor perjalanan dinas dalam kota Ketua DPR RI sebesar Rp210.000, sedangkan Ketua DPRD Banten bisa mengantongi sebesar Rp2.000.000.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 25 Jun 2019 15:00 WIB
Honor perjalanan dinas Ketua DPRD Banten 14 kali dari Ketua DPR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyoroti realiasasi pembayaran uang harian dan uang representasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten tahun 2018. BPK menilai besaran duit yang masuk kantong anggota dan pimpinan DPRD Banten ternyata 14 kali lipat lebih besar dari yang diterima anggota dan pimpinan DPR RI untuk kegiatan sama.

Sekretariat DPRD Provinsi Banten menganggarkan belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2018 senilai Rp197.339.353.400 dengan realisasi senilai Rp177.072.224.677.

Dalam melakukan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD provinsi Banten mendapatkan biaya penggantian berupa biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah. Anggaran tersebut mencakup uang harian, uang representasi, biaya transportasi dan biaya penginapan.

Adapun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

PP tersebut mengatur, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan yang diberikan setiap bulan.

Dari PP tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten. Sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2018.

Pergub tersebut juga mengatur besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD antara lain uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota.

Belakangan, BPK menemukan, Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 tahun 2017 tidak sejalan dengan PMK Nomor 37/ PMK.02/2018 dalam menentukan besaran biaya perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten.

Sponsored

Hasilnya, perbandingan uang harian dan uang representasi DPR RI dan DPRD Banten Tahun Anggaran 2018 sangat jomplang. Tarif uang harian dan uang representasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten lebih besar 5 sampai 14 kali lipat dari tarif untuk pimpinan dan anggota DPR RI. Hal itu menyebabkan BPK menilai belum sesuai dengan asas kepatutan.

Misalnya, perjalanan dinas dalam kota untuk DPR RI berdasarkan PMK Nomor 37 tahun 2018 untuk Ketua DPR RI menyebutkan uang harian sebesar Rp210.000 uang, dan representasi sebesar Rp125.000. Sedangkan untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub nomor 80 tahun 2017 Ketua DPRD Banten bisa mengantongi uang harian sebesar Rp2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp1.750.000, setara 14 kali lipat dari honor DPR RI.

Untuk perjalanan luar kota uang harian Ketua DPR RI sebesar Rp580.000 dan uang representasi Rp250.000. Sedangkan uang harian untuk Ketua DPRD Banten Rp4.000.000 dan Rp2.500.000 untuk uang representasi. Setara 10 kali lipat dari ongkos DPR RI.

Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi duit perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp173 juta dan Rp2 miliar lebih dalam setahun.

Adapun rincian tarif komponen biaya perjalanan dinas dalam Pergub 80 tahun 2017 itu berasal dari usulan pimpinan dan anggota dewan yang diajukan ke Gubernur Banten melalui nota dinas Ketua DPRD nomor 162.4/794/DPRD pada 16 Oktober 2017 perihal usulan biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 pada Pasal 4.

Kondisi tersebut juga mengakibatkan pembayaran uang representasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten tahun 2018 tidak memenuhi asas kepatutan.

"Kondisi tersebut disebabkan oleh Gubernur Banten yang telah menetapkan standar uang harian dan uang representasi perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota dewan tidak memperhatikan asas kepatutan," bunyi petikan penilaian BPK Perwakilan Banten.

BPK menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim agar mengkaji ulang besaran standar biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten.

Akan opini BPK tersebut, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah enggan disebut tidak patut. "Bukan tidak patut, sudah ada tapi sekarang sudah kita mulai lakukan perubahan. Sedang dilakukan penyesuaian. Pada 2019 sudah dirubah," kata Asep, Selasa (25/6).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengakui BPK menyoroti hal tersebut. Pihaknya langsung menindaklanjuti. "Memang yang ada disorot itu kaitan dengan uang presentatifnya. Itupun segera melakukan tindak lanjut rencana aksi sudah dibahas secara internal badan anggaran," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Nuraeni menyatakan pada 2019 pihaknya akan melakukan penyesuaian besaran tarif uang saku perjalanan dinas dan uang repsentasi. "Skema di anggaran perubahan tapi kami lihat perjalanan dan perkembangannya. Akan digodok pergubnya karena ini dua pihak, legislatif dan eksekutif," jelas calon legislator DPR RI terpilih dari Dapil Banten dua tersebut.

Dirinya mengaku tidak keberatan jika pendapatan di Senayan tak sebesar pendapatan sebagai DPRD Banten. "Iya yah lebih besar penghasilan di sini. Tapi nggak papa lah. Untuk pengabdian masyarakat harus ikhlas," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid