sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hukuman Pinangki disunat, MAKI adukan Jaksa Agung ke Presiden

Jaksa Agung Burhanuddin diadukan atas pembiaran sunat hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Jun 2021 18:54 WIB
Hukuman Pinangki disunat, MAKI adukan Jaksa Agung ke Presiden

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Aduan itu, disampaikan melalui situs Lapor Presiden.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, pengaduan dilakukan karena tidak ada indikasi niat baik dari kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, pengurangan hukuman terhadapnya sangat mencederai hukum.

Menurut dia, Presiden Jokowi harus menanyakan pada Jaksa Agung atas pembiaran sunat terpidana Pinangki Sirna Malasari. Hal ini, bukan sebagai bentuk intervensi, kata Boyamin, melainkan bentuk pengawasan.

"Jadi, sudah semestinya Presiden memberikan perintah kepada Jaksa Agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (28/6).

Sponsored

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan agar Presiden Jokowi benar-benar meminta penjelasan dari Burhanuddin mengenai pembiaran sunat terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dia pun berharap, Jaksa Agung seharusnya mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi atas ringannya hukuman mantan jaksa itu.

"Semoga Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi," tandas dia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara. Padahal, sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid