sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imbas kecelakaan Cibubur, Kemenhub minta kelaikan berkala kendaraan

Pelajaran dari kecelakaan Cibubur, pengelola diminta penuhi tanggung jawab pengecekan berkala kendaraan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Jul 2022 15:36 WIB
Imbas kecelakaan Cibubur, Kemenhub minta kelaikan berkala kendaraan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan setiap pihak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkutnya seperti truk. Peringatan itu merupakan imbas dari kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pengecekan kelaikan kendaraan adalah tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan itu. Pihaknya menyesalkan kejadian ini.

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,” kata Hendro dalam keterangan, Selasa (19/7).

Hendro menyampaikan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan. Terlebih, bagi pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain. 

“Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM," ujar Hendro.

Ketentuan keselamatan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan. Isinya menyebut sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Dalam PM 60 Tahun 2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Sponsored

Selain kedua regulasi PM 77 Tahun 2021 dan PM 60 Tahun 2019 tersebut, Kemenhub juga memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” ucap Hendro.

Hendro mengungkapkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Berita Lainnya
×
tekid