sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia-Singapura tandatangani perjanjian ekstradisi

Setelah proses yang dimulai sejak 1998, Indonesia dan Singapura akhirnya tandatangani perjanjian ekstradisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Jan 2022 06:43 WIB
Indonesia-Singapura tandatangani perjanjian ekstradisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, hari ini (25/1). Perjanjian itu ditandatangani setelah proses yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1).

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian Indonesia-Singapura setelah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta guna proses penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman tindak pidana. Tindak pidana itu pun hanya dalam kapasitas yang diekstradisikan.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ucapnya.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna. Pertemuan itu membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. 

Leaders’ Retreat sebelumnya dijadwalkan pada 2020. Kendati demikian, dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini di Bintan, Kepulauan Riau. 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya. Dia merinci, perjanjian itu di antaranya, persetujuan tentang lenyesuaian FIR, perjanjian rkstradisi Indonesia-Singapura,  pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA). 

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter). Pertukaran surat akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia–Singapura secara simultan.

Sponsored

Yasonna menegaskan, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Indonesia dan Singapura sebelumnya juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid