sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah 6 area lahan basah praktik korupsi menurut KPK

Hal ini diyakini Ketua KPK setelah menangani kasus rasuah yang menjerat puluhan gubernur dari ratusan kabupaten atau kota.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Jun 2020 14:43 WIB
 Inilah 6 area lahan basah praktik korupsi menurut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan enam area yang menjadi lahan basah bagi oknum abdi negara untuk lakukan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, area pertama terletak pada komitmen fee terkait pengadaan barang dan jasa. Hal ini diyakininya setelah KPK menangani kasus rasuah yang menjerat puluhan gubernur dari ratusan kabupaten atau kota.

"Tidak kurang ada dari 121 kabupaten atau kota dan 21 gubernur terlibat kasus korupsi karena fee pengadaan barang jasa. Saya ingatkan, kami tidak ingin ada yang terjebak dalam kasus korupsi karena fee proyek," ujar Firli, dalam webinar bertajuk "Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," yang digelar di akun You Tube KPK, Rabu (24/6).

Area kedua, terletak pada reformasi birokrasi seperti mutasi dan rotasi jabatan. Selain itu, proses rekrutmen pegawai juga menjadi area basah terjadinya praktik rasuah. Ketiga, pemberian izin terkait usaha tambang.  

"Ingat, korupsi itu terjadi karena bisa saja orang telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan dan kewenangan," papar dia.

Area keempat, terjadi dengan menaikkan nilai atau markup proyek. Kelima, komitmen fee atas suatu proyek. Terakhir, terkait ketok palu pengesahan anggaran belanja suatu daerah.

Firli menuturkan, sebagian para anggota legislator daerah dinilai mengabaikan akan proses penegakan hukum terkait ketok palu anggaran. Hal itu pernah dialaminya semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Para anggota legislator daerah dinilai hanya menjaga citra dan wibawa saat didatangi dan diingatkan pimpinan KPK, agar tidak melakukan praktik rasuah. Namun, citra tersebut cepat luntur ketika pimpinan KPK bertolak pulang.

Sponsored

"Jadi mohon maaf ini tidak boleh terjadi lagi. Kami tidak berkeinginan melakukan penindakan," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid