sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

8 petitum gugatan Surya Anta dan aktivis Papua ke Polda Metro Jaya

Terdapat delapan petitum permohonan dalam perkara bernomor 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang menjerat Surya Anta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 25 Nov 2019 12:13 WIB
8 petitum gugatan Surya Anta dan aktivis Papua ke Polda Metro Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan tahanan politik (tapol) Suryaanta Ginting dan lima aktivis Papua lainnya pada Senin (25/11). Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang praperadilan yang sebelumnya ditunda selama dua pekan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tak hadir.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdapat delapan petitum permohonan dalam perkara bernomor 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL itu. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah. Ketiga, menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah. Keempat, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah. Kelima, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap para Pemohon tidak sah.

Keenam, menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon. 

Ketujuh menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan perampasan, penipuan, diskriminasi dan kekerasan terhadap para Pemohon. Terakhir, memerintahkan agar para Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan

Sebelumnya, sidang praperadilan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta, serta lima aktivis Papua lainnya ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kepada para pemohon sidang ini, kami memanggil kembali termohon untuk hadir di sidang ini pada dua minggu ke depan, pada Senin 25 November 2019," kata Hakim Agus Widodo.

Sepekan setelah itu, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan makar Surya Anta dan lima orang rekannya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau berstatus P21.

Sponsored

Surya Anta bersama lima orang aktivis Papua lainnya, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Agustus 2019 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Berita Lainnya
×
tekid