sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa ajukan kasasi atas bebasnya terdakwa pelanggaran HAM Berat Paniai

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai dinyatakan bebas hari ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 08 Des 2022 16:36 WIB
Jaksa ajukan kasasi atas bebasnya terdakwa pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah kasasi ini. Persiapan dilakukan sebelum akhirnya pengajuan kasasi dilakukan secara resmi.

"Terkait perkara HAM, terdakwa dinyatakan bebas hari ini, maka jaksa akan melakukan kasasi," kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (8/12).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.

Majelis hakim memutuskan, supaya hak-hak terdakwa dipulihkan. Maka dari itu Isak dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

Untuk diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, (8/12). Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lain luka-luka.

Itu diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua saat membacakan dakwaan pada pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pengadilan Negeri Makassar. Pembacaan dilakukan pada sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa adalah Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu. Pada sidang tersebut, selain terdakwa, alat dan barang bukti juga dihadirkan.

Sponsored

“Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 9 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (21/9).

Ketut menyebut, pihaknya mendakwa Isak dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua, dengan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Berita Lainnya
×
tekid