sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalankan UU Ciptaker atau judicial review ke MK!

Pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan sesuatu yang wajar.

Hermansah
Hermansah Senin, 27 Mar 2023 18:49 WIB
Jalankan UU Ciptaker atau judicial review ke MK!

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau pun menolak, bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin (27/3).

Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia.

"Kami maklum, kami pahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi Undang-Undang. Seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.

"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru diajdikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," kata Rahmad.

Berikutnya tentu lanjut Rahmad bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sponsored

"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kami hormati karena ini demokrasi. Tetapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kami hormati. Tetapi catatan apapun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," kata Rahmad.

Berita Lainnya
×
tekid