Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana, menghentikan proses hukum 33 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Adapun empat perkara lain yang diajukan tidak disetujui penghentiannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penghentian perkara dilakukan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum serta ancaman pidana denda/penjara di bawah 5 tahun. Selain itu, Kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4).
Ketut menyampaikan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Hasilnya, tersangka dan korban sepakat tak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena takkan membawa manfaat lebih besar.
"[Ada] pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif," jelasnya.
Lebih jauh, Ketut menerangkan, empat perkara yang tidak dihentikan proses hukumnya. Pangkalnya, menyangkut pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasus itu melibatkan tersangka Hennry Fajariyanto bin Sudiarto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Dendi Saputra bin Marwan dari Kejari Sungai Penuh, Sevina binti Kasrin dari Kejari Majene, dan Jumari bin Jasmono dari Kejari Subang.
"Keempatnya tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terang Ketut.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.