sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jangan kaget, warna pelat nomor kendaraan akan berubah jadi putih

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Hermansah
Hermansah Senin, 23 Mei 2022 10:51 WIB
Jangan kaget, warna pelat nomor kendaraan akan berubah jadi putih

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Sponsored

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat empat jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan. 

Adapun rincian warnanya sebagai berikut:

1. Warna putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Warna kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

3. Warna merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan. 

Berita Lainnya
×
tekid