Jaringan narkoba vokalis Zivilia ternyata Casanova
Polisi tengah memburu jaringan narkoba vokalis band Zivilia yang ternyata Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sebutan Casanova.
Polisi tengah memburu jaringan narkoba vokalis band Zivilia yang ternyata Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sebutan Casanova.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku pihaknya telah mengantongi identitas jaringan pemasok narkoba pelantun Aishiteru, Zulkifli alias Zul. Argo, memastikan jaringan narkoba tersebut merupakan orang Indonesia.
"Untuk kotanya sudah semakin mengerucut ini ada di mana, saya sampaikan dengan sebutan si Casanova," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/3).
Argo menjelaskan motif jaringan tersebut menggunakan salam tempel. Artinya, dalam melakukan pembayaran maupun transaksi narkoba, para pelaku satu dengan yang lainnya tidak saling mengenal. Selain itu, terdapat juga bermacam-macam modus, dan teknis yang digunakan oleh para bandar narkoba.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik tetap berupaya keras menangkap bos yang paling besar, sehingga kita bisa tahu ini jaringan dari mana, barang itu asalnya dari mana," ucapnya.
Selain itu, Argo mengaku selama ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Zul lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah. Ia memastikan saat ini kondisi Zul dalam kondisi normal.
Meski begitu, hingga sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak keluarga yang menjenguk Zul. Namun, Argo, meyakini istri Zul sudah mengetahui terkait penangkapan terhadap suaminya tersebut.
"Sampai sekarang belum ada keluarga yang menengok ya. Pada saat dilakukan penangkapan istrinya sempat ketemu karena kita memberikan surat-surat administrasi penyidikan untuk istrinya. Semacam tembusan istrinya begitu ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Zul ditangkap bersama tiga tersangka temannya di sebuah Apartemen Gading River City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3) lalu. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti 9,5 kilogram sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Akibat perbuatannya, Zul dan rekannya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan terancam hukuman penjara seumur hidup.