sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jatam desak pemerintah bekukan kantor Kementerian ESDM

Desakan membekukan kantor Kementerian ESDM sementara untuk memulihkan sejumlah lingkungan yang terkena dampak tambang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Mei 2019 12:18 WIB
Jatam desak pemerintah bekukan kantor Kementerian ESDM

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi demontrasi dalam memperingati Hari Anti Tambang (Hatam) di depan kantor Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). 

Para aktivis mendesak agar kantor Kementerian ESDM dapat dibekukan, baik di pusat maupun di daerah. Selain itu, mereka meminta proses pemberian izin tambang dihentikan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, pembekuan tersebut untuk meminimalisir kerusakan akibat perusahaan tambang. Pemerintah diminta fokus memulihkan sejumlah lingkungan yang terkena dampak dari tambang.

"Pembekuan kantor-kantor ESDM ini diperlukan, sehingga Indonesia mempunyai satu masa transisi untuk mempertimbangkan kembali arah industrialisasi tambang dan strategi penganggaran pendapatan serta belanja publik," kata Merah Johansyah di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Saat kantor ESDM dibekukan, kata dia, harus diikuti penyusunan skenario transisi arah industrialisasi tambang. Mulai dari penyelamatan ekonomi Indonesia dari ketergantungan pendapatan tambang, pemulihan ruang hidup masyarakat, hingga peralihan energi fosil ke energi terbarukan.

"Selama pembekuan ini berlangsung, aparat negara harus menjaga dan memastikan wewenang penerbitan izin ESDM berhenti. Pembekuan ini dilakukan untuk menjaga agar objek vital nasional tidak mengalami kerusakan lebih lanjut," terang Merah.

Berdasarkan catatan Jatam, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kurun sepuluh tahun terus meningkat. Pada 2001 baru 750 IUP yang dikeluarkan, tapi pada 2011 jumlahnya meningkat menjadi 10.000 IUP.

Dari 10.000 IUP tersebut terdapat 3.211 izin tambang batu bara. Merah mengatakan, tambang batu bara menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional. Diperkirakan terdapat 1,7 juta ton beras hilang setiap tahun akibat dampak tambang batu bara.

Sponsored

"Bahkan hampir sepersepuluh lahan di Indonesia dialokasikan untuk pertambangan batu bara, dan sebanyak 80% lahan tersebut sudah menjadi lahan tambang," ucap Merah.

Di tempat yang sama, Koordinator Aksi Seny menilai, Kementerian ESDM merupakan lembaga yang bertangungjawab atas segala persoalan tambang. "Karena izin (IUP) dikeluarkan oleh kantor ini, maka segala bentuk pengerusakan yang dilakukan oleh korporasi itu juga menjadi tanggung jawab mereka," ujar Seny.

Seny meminta agar Kementerian ESDM dapat mengaudit segala kerusakan yang ditimbulkan dari tambang. Penghentian IUP menjadi sebuah cara sementara untuk mengatasi segala persoalan tambang.

"Kita terus mendesak pemerintah dan Kementerian ESDM sampai ada kepastian, ada jaminan keselamatan terhadap rakyat. ESDM harus menjamin izin yang dikeluarkan tidak akan sebabkan bencana pada masyarakat," ujar Seny.
 

Berita Lainnya
×
tekid