sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika independensi tertutup, Novel Baswedan akan hengkang dari KPK

Pascaperubahan revisi UU KPK jalan bekerja secara independen hampir tertutup.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Des 2020 19:32 WIB
Jika independensi tertutup, Novel Baswedan akan hengkang dari KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan hengkang dari lembaga antirasuah apabila sudah tidak bisa bekerja independen lagi. Pikiran itu muncul sejak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) direvisi pada 2019.

Menurut Novel, pascaperubahan regulasi itu, terbuka peluang jalan bekerja secara independen hampir tertutup. Pasalnya, peralihan status pegawai menjadi ASN mengakibatkan adanya intervensi yang lebih mendalam.

"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," ujar Novel saat diskusi daring, Kamis (10/12).

Terlepas dari hal tersebut, Novel menyadari membentuk karakter KPK tidak mudah. Terlebih, imbuhnya, membikin lingkungan dalam satu lembaga untuk sama-sama punya komitmen berantas korupsi.

Atas pertimbangan tersebut, tambah Novel, saat ini yang bisa dilakukan adalah semaksimal mungkin menjaga marwah KPK. Namun, Novel menyadari, bisa saja ada yang tidak sepakat dengannya lantaran setiap orang punya pemikiran yang berbeda.

"Seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu (dalam bekerja), membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira, saya akan memilih keluar (dari KPK)," katanya.

Sampai dengan 1 Oktober 2020, ada 34 pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan apabila ditotal dari tahun 2008 terdapat 288 pekerja yang meninggalkan komisi antisuap.

Berkenaan dengan 34 pegawai KPK yang hengkang pada 2020, Alex mengatakan ada berbagai alasan. Di antaranya berakhir masa perjanjian waktu kerja terbatas dan tidak diperpanjang satu orang, kasus etik dua orang, alasan keluarga tiga orang, dan kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 satu orang.

Sponsored

"Kondisi politik dan hukum KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai KPK dua orang, kemudian pengembangan karir dan mendapatkan pekerjaan baru ini paling banyak ada 21 orang," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid