sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jimly Asshiddiqie nilai pencopotan hakim MK Aswanto tanpa prosedur yang benar

Menurut Jimly, sesuai UU Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 30 Sep 2022 13:30 WIB
Jimly Asshiddiqie nilai pencopotan hakim MK Aswanto tanpa prosedur yang benar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti DPR terkait pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Menurut Jimly, DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena tidak berwewenang memecat hakim.

"DPR tidak berwewenang memecat hakim MK," ujar Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).

Menurut Jimly, sesuai UU Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.

"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar," kata dia.

DPR melalui Rapat Paripurna, Kamis (29/9) telah mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu dilakukan secara tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9). Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Dasco, Kamis.

Berita Lainnya
×
tekid