sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

John Kei dan 24 anak buahnya masih diperiksa polisi

Polisi akan lakukan konfrontir antara pelaku dengan korban.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Jun 2020 10:47 WIB
John Kei dan 24 anak buahnya masih diperiksa polisi

Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa John Refra Kei alias John Kei dan 24 anak buahnya. Mereka diperiksa sejak ditangkap tadi malam di daerah Bekasi, Jawa barat (Jabar). John Kei dan anak buahnya membuat kegaduhan di Tangerang dan Jakarta Barat, Minggu (21/6).

"Masih diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (22/6).

Yusri membeberkan, polisi baru akan membuka secara lengkap peristiwa keributan oleh kelompok John Kei setelah rangkaian proses penyelidikan selesai.

Sampai saat ini, menurut Yusri, belum dapat dipastikan apakah puluhan orang itu akan menjadi tersangka. Namun, dia menyatakan, polisi akan melakukan konfrontir antara kelompok John Kei dengan para korban.

"Nanti semua lengkap pemeriksaannya, lengkap dengan saksi-saksinya, dan lengkap semua dengan keterangan-keterangan. Semua dikonfrontir. Nanti apa perannya, nanti bagaimana pasal apa yang dipersangkakan nanti akan kami sampaikan," ucap Yusri.

Kemarin (21/6), terjadi keributan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang oleh kelompok John Kei. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan materi dan meerenggut korban luka.

Pada hari yang sama juga terjadi peristiwa serupa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jabar.

John Kei telah mendapatkan fasilitas bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana pada tahun 2012. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid