sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Johnny G Plate ajukan eksepsi

Terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjanji, akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Jun 2023 20:21 WIB
Johnny G Plate ajukan eksepsi

Terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate, akan memberikan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan selanjutnya. Rencananya, persidangan selanjutnya dilakukan Selasa (4/7).

Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin mengatakan, pihaknya masih enggan untuk memberikan pendapat atas dakwaan tersebut. Nanti, semua tanggapan dari kliennya akan disampaikan dalam nota keberatan tersebut.

“Nanti kita baca di eksepsi, kita persiapkan. Kita lihat satu minggu (lagi),” katanya usai persidangan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Achmad juga merespons pertanyaan awak media terkait keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Termasuk, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotejo.

“Kita lihat dalam eksepsi,” ujarnya.

Sementara, terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjanji, akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini diketahui usai dirinya merespons pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sebelumnya ditanya hakim Fahzal soal pemahaman Johnny terhadap dakwaan. Johnny mengaku mengerti dan membantah dirinya tidak bersalah.

“Nanti saya akan buktikan!” katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Sponsored

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Setidaknya ada 12 poin yang menunjukan peran dari bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI itu dalam kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid