close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang, Rabu (26/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang, Rabu (26/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Senin, 30 Januari 2023 11:50

JPU minta hakim tolak pledoi Putri Candrawathi

JPU menyebut, pledoi yang disampaikan terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tetap bersikeras untuk meminta majelis hakim menolak pledoi dari Putri Candrawathi. Nota pembelaan itu disampaikan pada Rabu (25/1).

JPU mengatakan, uraian yang disampaikan tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan tuntutan dari jaksa. Maka dari itu, putusan dalam tuntutan dianggap tetap dapat dijatuhkan selama 8 tahun.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata JPU dalam sidang replik hari ini, Senin (30/1).

JPU menyebut, pledoi yang disampaikan terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan.

Menurut JPU, bila penasehat hukum menghendaki motif tersebut, bukti-bukti valid tentang pelecehan ataupun pemerkosaan sudah seharusnya dipersiapkan. Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa PC dilecehkan atau diperkosa.

“Akan tetapi penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menilai, kubu Putri hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat. Namun, JPU menyayangkan, pernyataan bohong dari kubu Putri terus dilontarkan dan tidak mengherankan bila masyarakat tidak bersimpati.

“Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa PC mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini,” ucap JPU.

Dalam pledoi, Putri menegaskan, dalam kasus ini dirinya bukanlah terdakwa yang selama ini diumbar, melainkan korban dari tindakan Brigadir J. Ia mengalami kekerasan seksual dari Yosua.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," kata Putri dalam persidangan, Rabu (25/1).

Putri menyampaikan meski mengalami kekerasan tersebut, tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga merasa tidak memiliki kerja sama untuk merenggut nyawa Brigadir J.

"Saya sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua," ujar Putri.

Putri mengaku, tidak mengetahui suaminya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana dirinya sedang bersitirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR. Bahkan, ia menegaskan lagi, tidak mengetahui sama sekali terjadinya peristiwa penembakan tersebut.

"Karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," tutur Putri.

Putri merasa tidak terima dengan tudingan menggunakan pakaian seksi yang selama ini didakwakan jaksa kepada dirinya. Penggantian pakaian adalah bagian dari kehidupan sehari-hari dan bukan skenario yang selama ini didakwakan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan