Pedagang jadi tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot
Pencopotan dilakukan karena terbukti adanya penyidikan tidak dilakukan secara profesional.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya terkait dengan peristiwa penanganan perkara dugaan penganiayaan pedagang oleh pereman di Pasar Gambir, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pencopotan dilakukan sejak 12 Oktober 2021. Kebijakan diambil Kapolres Medan.
"(Dicopot) karena adanya penyidikan yang tidak profesional,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Menurut Argo, Polda Sumut saat ini juga tengah memproses pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan. Pasalnya, penyidikan yang tidak profesional tersebut sepenuhnya di bawah wewenang kapolsek.
“Kemudian kapolsek dalam proses. Itu kewenangan Bapak Kapolda dan akan dicopot,” ucapnya.
Kasus tersebut berawal dari pedagang berinisial LG yang enggan memberikan uang keamanan kepada preman berinisial BS. Uang keamanan ditarifkan Rp500.000.
Korban kemudian dikeroyok BS dan komplotannya. LG lalu melapor kepada polisi atas peristiwa itu. Pun demikian dengan BS.
Upaya saling lapor itu berujung pada penetapan LG sebagai tersangka. Kasus lantas viral karena diduga adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB