sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kantor Dishub Kepri digeledah KPK, dokumen perizinan disita

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kepri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Jul 2019 14:44 WIB
Kantor Dishub Kepri digeledah KPK, dokumen perizinan disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa, (23/7) pagi. Salah satu tempat yang digeledah kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Dari sana, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di daerah Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, (23/7).

Febri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK kali ini merupakan rangkaian proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bekas Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. "Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti ya," ujar Febri.

Menurut Febri, bukan kali pertama pihaknya melakukan penggeledahan di Kepri. Pada Jumat (12/7) KPK juga pernah menggeledah di empat lokasi. Adapun lokasi yang disisir yakni rumah dinas eks Gubernur Kepri, kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, mata uang asing, dan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan laut di daerah Kepri. Politisi Partai NasDem, Nurdin Basirun pun diduga kuat terlibat praktik rasuah. KPK pun sudah meneterapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau.

Selain Nurdin, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya ialah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

KPK menduga, Nurdin telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Diduga Nurdin telah menerima sejumlah uang dari Abu Bakar, baik langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. Disinyalir, uang tersebut diserahlan untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Sponsored

Adapun rinciannya, Nurdin telah menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Keesokan harinya, izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar diterbitkan. Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Jika di total, Nurdin Basirun itu diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid