sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gara-gara tak boleh masuk dari pintu depan, IPW batal hadiri sidang MKD DPR

Ketua IPW dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR terkait jalan masuk tamu harus lewat pintu belakang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 26 Sep 2022 11:27 WIB
Gara-gara tak boleh masuk dari pintu depan, IPW batal hadiri sidang MKD DPR

Indonesia Police Watch (IPW) mengurungkan niat untuk hadir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Undangan terhadap IPW untuk membeberkan perihal pemakaian private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pembatalan terjadi karena dia mengaku telah menerima perlakuan diskriminasi dari pimpinan DPR. Sebab, warga negara tidak diizinkan masuk lewat pintu depan, kecuali anggota dewan.

“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangan, Senin (26/9). 

Sugeng menyebut, komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak Jumat (23/9). Dalam komunikasi tersebut, Sugeng memastikan kehadirannya dan hal itu dianggap sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. 

Komunikasi kedua belah pihak berlanjut hingga dirinya menuju ke Gedung DPR, Senin (26/9). Namun, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh pengamanan dalam (pamdal).

Ia dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR terkait jalan masuk tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Korkesra A. Muhaimin Iskandar. 

Sebelumnya, IPW mendesak kepolisian untuk membongkar keterlibatan mafia dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka diduga menyediakan pesawat jet yang digunakan oleh anak buah Ferdy Sambo menuju kediaman Brigadir J.

Sugeng mengungkapkan, seseorang berinisial RBT dan Yoga Susilo yang diduga terlibat dalam skema pembunuhan berencana dan konsorsium 303. Pendalaman kedua nama itu masih berkaitan dengan jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan uang ratusan triliun dari judi online seperti temuan PPATK.

Sponsored

Atas hal itu, kata Sugeng, ada anggota DPR yang mengutip pernyataan dirinya terkait jet pribadi itu kemudian yang bersangkutan itu dilaporkan ke MKD. Ia diminta untuk menjelaskan kepada para jajaran MKD priharil jet pribadi yang diguanakan oleh Brigjen Hendra tersebut. 

Sementara, Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman membenarkan surat pemanggilan kepada Ketua IPW Sugeng. Namun, dia enggan merinci siapa anggota DPR yang dilaporkan ke MKD dari masalah jet pribadi ini.

Berdasarkan surat itu diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan pada 22 september 2022 telah menerima pengaduan perihal dugaan pelanggaran etik berupa fitnah terkait pemberitaan di media online tribunnews.com yang berjudul 'Polri Diminta Ungkap 2 Orang yang Diduga sediakan Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan' pada tanggal 22 September 2022," demikian isi surat tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid