sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bupati Kutai Timur merupakan penyadapan pertama sejak regulasi hasil revisi

Penyadapan tersebut dilakukan pihaknya pada Februari 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jul 2020 23:42 WIB
Kasus Bupati Kutai Timur merupakan penyadapan pertama sejak regulasi hasil revisi

Metode penyadapan yang diterapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, adalah kali pertama dilakukan sejak regulasi lembaga antirasuah hasil revisi diberlakukan.

"Dalam kasus ini adalah penyadapan pertama pascarevisi UU KPK," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat konferensi pers dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR pada September 2019 dan diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Nawawi mengungkapkan, penyadapan tersebut dilakukan pihaknya pada Februari 2020. "Jadi sekitar Februari atas dasar informasi dari masyarakat. Memang dipantau pengaduan sejak Februari," ujar Nawawi.

Untuk diketahui, selain menyangkakan pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan lima lainnya yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor, yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Keenamnya ialah pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangunan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar. Kemudian peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar, dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sementara Deky Aryanto sebelumnya telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar.

Sponsored

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada pada 11 Juni 2020 melalui Suriansyah, Musyaffa, serta istrinya Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening milik polikus Partai Nasdem dengan nominal Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawatbke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

KPK juga mengendus penerimaan uang THR dari Aditya  sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandini, dan Suriansyah sebesar Rp100 juta. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye eks politikus Nasdem itu.

Lembaga antirasuah itu juga mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima itu mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga terkait dengan sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kabupaten Kutai Timur.

Di samping itu, KPK juga mengendus terdapat penerimaan uang sebesar Rp200 juta dari saudara Deky yang dikirim ke rekening bank Encek. Diduga, uang itu diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selain itu, Encek selaku Ketua DPRD dinilai dapat melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Musyaffa, selaku orang kepercayaan Ismunandar dapat melakukan intervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Surianyah juga diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan  pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga juga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi, Aditya Maharani dan Deky Aryanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid