sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera disidangkan

Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 20:35 WIB
 Kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera disidangkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan terdakwa Edhy Prabowo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu diserahkan bersama lima terdakwa penerima suap.

Masing-masing Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

"Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Ali mengatakan, selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Selan itu, penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Terdakwa diyakini telah memberi suap terkait ekspor benur.

Jaksa meyakini Suharjito telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan karena Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP itu tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara pertimbangan meringankan, Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Sponsored

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Duit diduga diberikan melalui Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi. Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud supaya Edhy selaku Menteri KP saat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

"Yaitu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid