sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Bupati Meranti, KPK cegah empat orang bepergian ke luar negeri

Empat orang yang dicegah) terdiri dari 3 swasta dan 1 ASN.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 28 Apr 2023 16:17 WIB
Kasus korupsi Bupati Meranti, KPK cegah empat orang bepergian ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi keempat orang yang dicegah adalah aparatur sipil negara (ASN) atas nama Heny Fitriani, serta tiga pihak swasta yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya A. R.

"Empat orang (yang dicegah) tersebut (terdiri dari) 3 swasta dan 1 ASN," kata Ali melalui keterangan resmi, Jumat (28/4).

Disampaikan Ali, upaya ini diambil dalam rangka proses pemberkasan perkara penyidikan korupsi Adil dan dua tersangka lainnya. Permintaan cegah telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2023.

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada perkara ini, yaitu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

Mereka terjerat tiga dugaan korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.

Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Sponsored

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Berita Lainnya
×
tekid