sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Meikarta, KPK panggil ajudan dan sespri Iwa Karniwa

Ajudan dan sespri Iwa Karniwa akan diperiksa sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 11 Sep 2019 11:24 WIB
Kasus Meikarta, KPK panggil ajudan dan sespri Iwa Karniwa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan dan sekretaris pribadi tersangka kasus Meikarta, Iwa Karniwa. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat itu.

Sekretaris pribadi Iwa yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini adalah Dian Purnama. Adapun dua ajudan yang dipanggil adalah Nurhakim dan Iman. Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Eva.

Keempatnya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan kawasan hunian dan Central Bussiness District (CBD) Meikarta, Kabupaten Bekasi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (11/9).

Sebelum memeriksa orang-orang dekat di lingkungan Iwa, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan berkas penyidikannya. Anggota legislatif hingga gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat telah dipanggil dan diperiksa KPK terkait Iwa.

Teranyar, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto diperiksa penyidik. Darinya, KPK menggali proses pencalonan Iwa sebagai Gubernur Jawa Barat melalui PDI Perjuangan.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Adapun nilai suap yang diterima Iwa sebesar Rp900 juta. Disinyalir uang itu untuk mempercepat proses pengesahan RDTR dalam pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Sponsored

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Berita Lainnya
×
tekid