sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus mutilasi di Papua, Komnas HAM: Ada rencana pembunuhan

Ditemukan adanya pola komunikasi antara pelaku yang berkaitan dengan perencanaan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 20 Sep 2022 19:59 WIB
Kasus mutilasi di Papua, Komnas HAM: Ada rencana pembunuhan

Komnas HAM menemukan adanya rencana pembunuhan dalam kasus mutilasi 4 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, yang melibatkan 6 anggota TNI. Indikasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan para pelaku, baik militer maupun sipil.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, ditemukan adanya pola komunikasi antara pelaku yang berkaitan dengan perencanaan dari permintaan keterangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi peranan masing-masing pelaku.

"Peranan masing-masing pelaku, pelaku yang menginisiasi tindakan tertentu dan penentuan lokasi. Jadi, ada yang kemudian merencanakan, di mana lokasinya, dan lain sebagainya," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (30/9).

Informasi soal komunikasi terkait perencanaan pembunuhan tersebut juga ditemukan dalam keterangan dari pihak kepolisian. Beka menyebutkan, saksi dari pihak kepolisian menyampaikan informasi bukti komunikasi dan kesesuaian adanya perencanaan peristiwa.

"Artinya, ada bukti-bukti yang didapat dari handphone, kemudian memang ada dugaan perencanaan," jelas Beka.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menambahkan, para pelaku beberapa kali melakukan perencanaan tersebut. "Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban."

Selain itu, berdasarkan hasil temuan faktual, salah satu pelaku mengenali korban dan pernah bertemu. Komnas HAM juga menemukan komunikasi melalui ponsel para pelaku, yang disebutnya sebagai bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.

Oleh karena itu, ujar Anam, Komnas HAM mendorong pendalaman kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, khususnya terkait jejak digital. 

Sponsored

"Oleh karenanya, meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam komunikasi, sosial media, maupun pendekatan digital yang lain," jelas Anam.

Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara itu, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid