close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Rabu, 06 Maret 2024 22:13

Kasus pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur segera disidang

Kejaksaan menunggu tahap II dari kepolisian sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.
swipe

Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, segera dibawa ke "meja hijau" seiring dilimpahkannya berkas perkara dari Bareskrim Polri kepada kejaksaan, Senin (4/3). Kasus melibatkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) setempat.

"Telah dilaksanakan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (6/3). "Berkas kita limpahkan kemarin hari Senin."

Kepolisian, sambungnya, kami menunggu hasil penelitian jaksa. "Apakah masih ada kekurangan (P-19) atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap (P-21)."

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus siap disidangkan. Pangkalnya, berkas perkara 7 tersangka sudah lengkap.

Sebelum ke pengadilan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya menunggu tahap II dari kepolisian. Ia tidak memerinci nama-nama tersangka.

"Tim jaksa peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berinsial UF dkk, dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya dalam keterangan yang diterima Alinea.id.

Dalam kasus ini, para tersangka dengan sengaja menambah/mengurangi dan/atau memalsukan data dan daftar pemilih. Praktik lancung itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik (parpol).

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kuala Lumpur sebanyak 493.856 pemilih. Selanjutnya, PPLN mestinya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Namun, hanya 64.148 pemilih yang dicoklit.

Di sisi lain, KPU telah menonaktifkan ke-7 PPLN Kuala Lumpur. Kemudian, memutuskan dilakukan pemunguatan suara melalui pos dan kotak suara keliling (KSK) diulang.

KPU juga mengambil alih tugas PPLN dan melakukan pemungutan suara ulang. Namun, diawali dengan kembali melakukan pemutakhiran data pemilih.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan