sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Pelindo II, Kejagung dalami gratifikasi ke anak RJ Lino

Kejagung klaim penetapan tersangka kasus Pelindo II tidak lama lagi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Feb 2021 09:05 WIB
Kasus Pelindo II, Kejagung dalami gratifikasi ke anak RJ Lino

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim tidak lama lagi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Namun, belum dapat dipastikan waktu gelar perkara penetapan tersangka itu.

"Belum bisa kami tentukan (kapan gelar perkara), tapi pasti ada ujungnya, tidak akan lama," kata  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Febrie membeberkan, penyidik hanya masih membutuhkan waktu untuk menelaah dugaan adanya pemberian gratifikasi ke anak mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Clarissa Sastra Lino. Hal itu, yang menyebabkan Clarissa Sastra Lino diperiksa penyidik, kemarin (8/2).

Dia menyatakan, penyidik sampai saat ini juga masih mendalami rekening milik keluarga yang sudah diserahkan istri RJ Lino, Betty Sastra. Pasalnya, pemberian gratifikasi juga diduga ada pada proses bisnis keluarga.

"Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman, ada tidak transaksi mencurigakan di rekening atau mungkin proses bisnis keluarga RJ Lino," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Dugaan korupsi tersebut diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid