sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK dalami aliran dana ke bekas anggota DPR

Bekas anggota DPR 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Budi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 13 Sep 2020 11:47 WIB
Kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK dalami aliran dana ke bekas anggota DPR

Dua pensiunan TNI Angkatan Darat sudah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, yakni FX Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. Mereka dimintai keterangan menyangkut kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007-2017.

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang tersebut berstatus sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama PT DI, Budi Santoso (BS).

"Penyidik mendalami melalui keterangan para saksi tersebut, terkait dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana dari para mitra penjualan pada PT DI," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (12/9) kemarin.

Selain FX Bangun Pratiknyo dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof, Ali mengatakan, bekas anggota DPR 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya, juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Budi.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai kedekatan hubungan antara saksi dengan tersangka BS," ujarnya.

KPK sebelumnya memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017, yaitu Budi Santoso dan bekas Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Ali menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," ujarnya.

Pada kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Sponsored

Dalam pelaksanaan program itu, PT DI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukkan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya, juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PT DI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid