sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus RJ Lino, KPK periksa staf PT Pelindo II

Asisten Manager Teknik Mesin dan Listrik Pelindo II, cabang Pelabuhan Pontianak, Muh Saleh diperiksa sebagai saksi RJ Lino.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 24 Okt 2019 11:36 WIB
Kasus RJ Lino, KPK periksa staf PT Pelindo II

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Manager Teknik Mesin dan Listrik Pelindo II, cabang Pelabuhan Pontianak, Muh Saleh. Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) pada 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino (Richard Joost Lino)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/10).

Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan kedua yang dijalani Saleh, untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu. Sebelumnya, Saleh diperiksa pada Senin, 23 September 2019.

Saat ini, penyidik KPK tengah fokus mendalami proses pengadaan tiga unit QCC di perusahaan pelat merah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan menggali informasi dari dua mantan pejabat PT Pelindo II, yakni Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Keduanya diperiksa pada Rabu (16/10), untuk menjadi saksi bagi RJ Lino.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. Meski sudah menyandang status tersangka, ia belum ditahan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II juga sudah lama tak dilakukan.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga telah telah memaksakan pengadaan tiga unit QCC tersebut. Dia diduga memerintahkan pengadaan itu dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM), asal China, sebagai penyedia barang.

Akibatnya, KPK menduga RJ Lino telah menguntungkan diri sendiri dan juga orang lain dari pengadaan tiga unit QCC tersebut. 

Dari analisisi penghitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar. Penghitungan itu dihasilkan dari nilai estimasi biaya, dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu pengadaan.

Sponsored

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid