Kasus suap mantan Bupati Buru Selatan, KPK tetapkan tersangka baru
KPK belum dapat mengungkapkan identitas tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3).
Selain tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, Ali menyebut tim penyidik juga menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan. Hal ini, kata Ali, dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop) saat itu," ujarnya.
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan detil identitas dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana, termasuk pasal yang disangkakan. Pasalnya, saat ini tim penyidik tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti.
"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," tutur Ali.
Dalam perkara ini, Tagop terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bursel dua periode pada 2011-2021. Ia sudah menjalani sidang dan divonis 6 tahun penjara.
Tagop disebut menerima suap Rp400 juta melalui anak buahnya, Johny Rynhard Kasman. Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong.
Ada pun Johnny telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sementara Ivana divonis 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB