sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Wadas tidak akan terjadi jika Pemerintah mau melaksanakan pembangunan partisipatif

Dalam konteks HAM dan pembangunan (human right and development), aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 09 Feb 2022 12:58 WIB
Kasus Wadas tidak akan terjadi jika Pemerintah mau melaksanakan pembangunan partisipatif

Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyoroti aksi kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry. Menurutnya, hal tersebut tidak terjadi apabila pemerintah mau melaksanakan pembangunan partisipatif.

"Soal Wadas Purworejo mendapat simpati kita semua karena riak-riak semacam ini tidak perlu terjadi jika para pihak dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemprov Jawa Tengah mau melaksanakan pembangunan partisipatif," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (9/2).

Natalius menerangkan, dalam konteks HAM dan pembangunan (human right and development), aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama. Pembangunan berbasis HAM ( right based development) pihak yang terkait langsung (subjek) adalah negara dalam hal ini Kementerian PUPR, Badan Pertanahan dan pemerintah daerah maka aparat kepolisian hanya sebagai alat negara.

"Permintaan pengamanan datang dari pemerintah tersebut di atas maka kepolisian wilayah melaksanakan melaksanakan tugas di lapangan , bisa saja karena kepolisian wilayah dipaksa pemerintah sehingga agak terganggu seperti saat ini," kata eks Komisioner Komnas HAM ini.

Oleh karena itu, sambung Natalius, rakyat mestinya protes terhadap subjek pembangunan dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian kepada warga, termasuk pendamping hukum warga Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.

"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Rabu (9/2).

Insiden kekisruhan terjadi antara aparat kepolisian dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener di Desa Wadas pada Selasa (8/2).

Sponsored

Pembebasan lahan mendapat penolakan dari warga karena menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan dan apabila ditambang berarti sama dengan menghilangkan penghidupan warga Wadas.

Perjuangan warga Wadas mempertahankan tanahnya dari rencana tambang ini telah dilakukan beberapa tahun belakangan, hingga akhirnya terjadi bentrok antara polisi dan warga.

Beka menyatakan, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," ujar Beka.

Komnas HAM juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan BBWS Serayu Opak serta pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM.

"Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia," pungkas Beka.

Berita Lainnya
×
tekid