sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Wali Kota Cimahi, KPK geledah 4 tempat

Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara. Di antaranya, catatan penerimaan keuangan dan berkas pengajuan izin RSU Kasih Bunda.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Des 2020 23:01 WIB
Kasus Wali Kota Cimahi, KPK geledah 4 tempat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan terkait perkara yang menjerat Wali Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Ajay Muhammad Priatna. Hingga, Kamis (3/12), penyidik lembaga antisuap masih menyisir empat lokasi.

"Sejak Rabu (2/12) hingga hari ini (3/12), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi, yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU KB (Kasih Bunda), dan Kantor PT Trisaksi Megah," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/12).

Ali menambahkan, sejauh ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen terkait perkara. Di antaranya, catatan penerimaan keuangan dan berkas yang berhubungan dengan pengajuan izin RSU Kasih Bunda.

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersebut terseret perkara dugaan penerimaan dan/atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jabar.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Sponsored

Duit yang diberikan kepada Ajay disebut sudah lima kali di beberapa tempat sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid