sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Waskita Karya, KPK dalami aliran uang dan aset tersangka

Penyidik mengkonfirmasi berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 12:40 WIB
 Kasus Waskita Karya, KPK dalami aliran uang dan aset tersangka

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, merupakan bekas pejabat di perusahaan pelat merah tersebut.

Pertama, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana (JS). Kedua, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman (FU).

"Tersangka JS diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK (Waskita Karya) di rekening bank miliknya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10).

"Tersangka FU diperiksa sebagai saksi untuk tersangk JS dan kawan-kawan. Penyidik mengkonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," tambahnya.

Selain itu, penyidik lembaga antisuap juga memeriksa dua saksi. Pertama, Risa Aliyatun Nikmah berstatus ibu rumah tangga. Kedua, Rida'i selaku Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor, Jawa Barat, sekaligus eks Direktur PT Bajra Bumi Nusantara 2012-2014.

Risa dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS). Sementara, Rida'i saksi untuk Fakih Usman.

"Risa Aliyatun Nikmah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS. Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK. Rida'i diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU. Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Ali, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi serta melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang, dan aset. Di antaranya, duit sekitar Rp12 miliar, satu bidang tanah, dan puluhan aset telah diblokir yang saat ini sedang dilakukan verifikasi.

Sponsored

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," ucapnya.

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman (FR), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid