sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akui masih belum cukup, Kejagung akan panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu lagi

Rencananya, anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi fokus pemeriksaan dugaan korupsi BTS oleh BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 03 Feb 2023 11:15 WIB
Akui masih belum cukup, Kejagung akan panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu lagi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Rencananya, anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi fokusnya.

"Terkait dengan anggaran kita pastikan. Anggaran-anggaran itu menggunakan rupiah murni atau anggaran dari PNBP ini lagi kita proses fix-nya seperti apa," katanya kepada Alinea.id, Jumat (3/2). 

Sebelumnya, penyidik berfokus pada pendalaman terkait perencanaan anggaran hingga pencairan proyek tersebut. Kemudian, mendalami motif pencairan dana yang langsung digelontorkan 100%.

Hal itu menjadi alasan Isa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pihaknya tengah mencari pihak yang meminta pencairan penuh proyek itu. Beberapa dokumen akan ditelusuri lebih lanjut karena kasus ini menyenggol 2 kementerian.

Dari kedua institusi tersebut (Kominfo-Kemenkeu), Kejagung bakal mencari benang merahnya terhadap proses penanggaran pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Apalagi, Kominfo dan Kemenkeu tidak juga menerangkan alasan pencairan dana secara penuh.

Pasca-pencairan, penyidik juga tengah berupaya mengulik pengembalian dana tersebut ke negara. Pangkalnya, uang dikembalikan ke kas negara lantaran perpanjangan proyek tidak selesai.

"Itu yang kita dalami," kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (31/1).

Sponsored

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Kejagung juga mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan. Pencekalan berlangsung selama 6 bulan sejak surat cekal terbit pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid