sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung bakal periksa Menpora terkait korupsi Bakti Kominfo pada Senin

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/7). Namun, Kejagung enggan membeberkan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Minggu, 02 Jul 2023 13:50 WIB
Kejagung bakal periksa Menpora terkait korupsi Bakti Kominfo pada Senin

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Pemeriksaan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/7). Namun, dirinya enggan membeberkan lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut.

“Benar, Senin (3/7) (Dito) diperiksa,” begitu kata Febrie dalam keterangannya, Minggu (2/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.

Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Windy disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Febrie menyampaikan, penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik. Titik pertama yang digeledah adalah rumah pribadi dari Windy. Rumah tersebut diketahui berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Titik kedua adalah kantornya yang berada di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat. Persisnya, kantor ini bernama Multimedia Berdikari Sejahtera.

Terkait Dito dan Irwan, Dito Ariotedjo disebut menerima aliran duit dalam proyek tersebut. Dugaan aliran uang haram tersebut, bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah komisaris di PT Solitech Media Synergi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid