sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung beri sinyal jadikan Alex Noerdin sebagai tersangka

Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) HM Prasetyo memberi sinyal Alex Noerdin menjadi tersangka berikutnya kasus dana bantuan sosial Sumsel

Ayu mumpuni Dimeitri Marilyn
Ayu mumpuni | Dimeitri Marilyn Sabtu, 29 Sep 2018 00:32 WIB
Kejagung beri sinyal jadikan Alex Noerdin sebagai tersangka

Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) H.M Prasetyo memberi sinyal Alex Noerdin menjadi tersangka berikutnya pada kasus dana bantuan sosial Sumsel pada 2013.

"Akan ada tersangka lagi dalam kasus bansos Sumsel 2013. Ini sudah jelas pengadaan, kepada siapa dibagikan. Kalau uang negara tentu prosedurnya jelas siapa yang tahu. Kepala Daerah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di kantor Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat,(28/9).

Kejagung masih menelusuri mata rantai kebijakan dana bantuan sosial 2013 yang bersumber di Pemerintah Pusat sebagai hulunya. Sementara, sistem evaluasi mata anggaran tersebut seharusnya wajib diketahui Pemerintah Provinsi selaku penanggungjawab program.

"Kalau ada kesalahan berarti ada penyimpangan dan harusnya yang bertanggungjawab tahu," ucap Prasetyo.

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menegaskan tidak akan takut untuk menetapkan tersangka kepada Alex Noerdin. Namun, dia mengakui tidak terburu-buru menetapkan mantan orang nomor satu Sumsel tersebut.

"Kalau memang jadi tersangka ya tersangka. Kami ingin penanganan perkara ini berkualitas. Jadi bukan hanya mengejar kuantitas. Bukan sebanyak-banyaknya. Tidak seperti itu," tuturnya.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait. Sampai mengarah pada satu nama yakni Alex Noerdin yang saat itu menjadi pejabat sebagai gubernur.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid