sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung buka peluang periksa lagi Dirut Waskita Karya

Kejagung dalami sejauh mana peran Dirut Wakita Karya di dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 28 Des 2022 11:03 WIB
Kejagung buka peluang periksa lagi Dirut Waskita Karya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) mengungkapkan maksud dari pemeriksaan Direktur Utama PT Waskita Karya pekan lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penggunaan dana pribadi oleh petinggi Waskita Karya.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui peran Destiawan Soewardjono dalam kasus yang tengah disidik itu.

"Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas. Kita akan cermati betul hal ini," katanya kepada Alinea.id, Rabu (28/12).

Penyidik, kata Kuntadi, tengah melakukan evaluasi atas keterangan yang diberikan Destiawan Soewardjono itu. Apabila dalam evaluasi dirasa perlu keterangan orang nomor satu di Waskita Karya itu, maka penyidik akan memeriksanya kembali.

Ditambahkan Kuntadi, pemeriksaan Destiawan Soewardjono pekan lalu memang cukup lama. Penyidik memberikan cukup banyak pertanyaan kepadanya dengan tujuan keterangan yang diberikan memperjelas prosedur keuangan dalam Waskita Karya.

"Bagaimana pun juga dia (Destiawan) kan orang yang sibuk dan punya tanggung jawab penuh pada organisasi yang dia pimpin, kan begitu. Ketika ada ruang dan waktu diperiksa ya kita optimalkan itu. Lalu apakah bakal diperiksa lagi, kemungkinan itu pasti ada," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasrkan pantauan Alinea.id, Destiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan usai pada waktu menunjukkan jam 21.00. Namun, ia langsung kabur setelah diperiksa selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB.

Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara khusus atas kaitannya dengan Supply Chain Financing (SCF). Adapun pencairan dana SCF lewat dokumen pendukung palsu. 

Sponsored

"Iya diperiksa. Terkait proses penggunaan dana SCF," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (21/12).

Berita Lainnya
×
tekid