sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dalami keterlibatan MCC CERI dalam perkara Krakatau Steel

. Perusahaan ini merupakan kontraktor pemenang dan pelaksana proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Jul 2022 14:20 WIB
Kejagung dalami keterlibatan MCC CERI dalam perkara Krakatau Steel

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyoroti pihak swasta yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace, oleh PT Krakatau Steel pada 2011, yaitu MCC CERI. Perusahaan ini merupakan kontraktor pemenang dan pelaksana proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, CERI belum mengindahkan pemanggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan. CERI terikat dalam konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Perusahaan swastanya kan yang utama CERI itu. Idealnya iya (tersangka). Cuma sekarang kan dipanggil saja belum datang. Dipanggil saja kan dia selalu mengajukan alasan," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Dalam perkara ini, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) periode 2007, menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. Nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kendati demikian, Supardi enggan menegaskan jumlah Rp 6,9 triliun tersebut, merupakan kerugian negara dari perkara ini. Perhitungan kerugian negara disebut masih berlangsung untuk mendapatkan angka yang seharusnya.

"Tetapi intinya bahwa kerugian itu sudah real, ada," ujar Supardi.

Supardi mengungkapkan alasan tidak ada penahanan dalam rumah tahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara ini. Tersangka itu adalah Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012.

Menurutnya, penahanan tidak dilakukan karena Fazwar sudah dalam usia senja dan memiliki penyakit. Fazwar kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sponsored

"Dia itu sudah tua dan punya penyakit tremor, demi kesehatan saja," ucap Supardi.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka adalah Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace periode 2011 dan General Manager Proyek PT KS periode Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

"Untuk mempercepat proses penyidikan lima tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/7).

Ketut menyebut, Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, sementara Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Muhammad Reza menjalani penahanan dj Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. 

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," ujar Ketut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid