sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Lin Che Wei pengaruhi kebijakan DMO di Kemendag

Akibatnya, beberapa perusahaan sawit mendapat keistimewa mengekspor CPO dan turunannya tanpa perlu memenuhi kewajiban DMO 20%.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 31 Agst 2022 20:45 WIB
Kejagung: Lin Che Wei pengaruhi kebijakan DMO di Kemendag

Weibinanto Halimdjati alias Lin Chen Wei (LCW) disebut memengaruhi kebijakan domestic market obligation (DMO) 20% kepada para pengusaha kelapa sawit. Usulan itu disampaikannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan ditindaklanjuti menjadi kebijakan tata kelola crude palm oil (CPO) sehingga menjadi kasus korupsi dan mengakibatkan kelangkaan minyak goreng (migor).

Lin Chen Wei pun memasukkan kepentingan para pengusaha kelapa sawit dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Apalagi, bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian ini sempat menjadi konsultan beberapa perusahaan sawit.

"Iya, dia yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Kejagung, Rabu (31/8).

Febrie menyampaikan, Lin Chen Wei melakukan sejumlah manuver dengan menggalakkan lobi kepada para pengusaha sawit yang tak lolos kewajiban realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) 20%. Dia meyakinkan para pengusaha agar mengikuti rencananya sehingga bisa mengekspor CPO tanpa memenuhi kebijakan DMO 20%.

"Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi, bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya, jadilah ini kebijakannya (fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, red)," ujarnya.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa, Rabu (31/8).

Lin Che Wei didakwa membuat analisis realisasi komitmen pelaku usaha yang tak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya. Akibatnya, memengaruhi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana sehingga akhirnya diberikan izin ekspor kepada beberapa pengusaha.

Padahal, Lin Che Wei tak pernah mendapatkan penugasan untuk melakukan analisis pada Kemendag meskipun menjabat anggota Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian. Namun, dia tetap diikutsertakan di dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag.  

Sponsored

Selain itu, Lin Che Wei bertindak sebagai konsultan bagi perusahaan-perusahaan sawit dan minyak goreng melalui lembaga konsultannya, Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Beberapa perusahaan itu mengajukan permohonan persetujuan ekspor, yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.

Keterlibatan Lin Che Wei pada kasus minyak goreng ini dimulai saat mengikut rapat pada 14 Januari 2022. Di dalam pertemuan tersebut, dia mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi menteri perdagangan (mendag).

Mereka mengadakan join konsorsium dan kebun berkewajiban untuk menyuplai CPO sesuai luas lahan. Usulan itu diterima Muhammad Lutfi, yang kala itu menjabat Mendag. Para pelaku usaha juga diberi keleluasaan mengatur sendiri keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.

Rakortas di Kemenko Perekonomian yang diikuti Lin Chen Wei juga mendapatkan kesepakatan  harga minyak goreng semua kemasan sebesar Rp14.000/liter di seluruh Indonesia, kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodiasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM dan alokasi anggaran.

Dirinya juga menjembatani pengusaha minyak goreng dengan Kemendag. Pada 10 Februari 2022, Lin Che Wei pernah menghubungi M. Lutfi untuk menyampaikan keluhan pengusaha minyak tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2022.

Atas keluhan para pengusaha itu, Lin Che Wei lantas menyelenggarakan dua pertemuan virtual pada siang dan sore hari. Rapat turut dihadiri Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa pengusaha.

Kemudian, pada 24 Februari 2022, Lin Che Wei meminta kepada Indrasari Wisnu, yang disampaikan via chat WhatsApp, agar memastikan skema distribusi minyak goreng yang dilakukan pengusaha lewat pledge selama sebulan. Skema itu masih bersifat sukarela dan skema DMO masih belum diberlakukan, tetapi kenyataannya tak seperti itu.

Selain Lin Che Wei, ada empat terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Berita Lainnya
×
tekid