close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Sementara Ketut juga mengatakan belum mengetahui siapa pihak berinisial S yang mengembalikan uang Rp27 miliar tersebut.
icon caption
Sementara Ketut juga mengatakan belum mengetahui siapa pihak berinisial S yang mengembalikan uang Rp27 miliar tersebut.
Nasional
Jumat, 18 Agustus 2023 13:24

Kejagung masih telusuri pengembalian dana Rp27 miliar, 6 orang dipanggil hari ini

Sementara Ketut juga mengatakan belum mengetahui siapa pihak berinisial S yang mengembalikan uang Rp27 miliar tersebut.
swipe

Kejaksaan Agung masih menulusuri asal uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus proyek infrastruktur BTS Kominfo Irwan Hermawan. Terkait kelanjutannya, Kejagung memanggil enam orang hari ini untuk dimintai keterangan.

"Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyambangi Kantor Kejagung, pada Kamis (13/7) pagi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan aliran dananya. Maqdir tiba dengan membawa sejumlah uang yang diminta penyidik sebelumnya.

Maqdir membeberkan, uang US$1.8 juta ini dikembalikan pada Selasa (4/7), saat itu ada seorang yang menyambangi kantornya. Uang itu kemudian diterima oleh salah seorang staf, Andika.

Menurutnya, orang tersebut tidak menyebutkan nama pihak lain ketika hendak mengembalikan uang itu. Bahkan tidak ada tanda terima dalam pemberian uang tersebut saat itu.

“Saya tidak memerlukan identitas orang (yang memberi uang tersebut). Yang penting buat saya adalah, ini ada orang dengan itikad baik mau membantu klien kami ya kami terima,” ujarnya.

Kejagung sendiri belum dapat memastikan apakah pengembalian tersebut dapat mempengaruhi hukuman terhadap Irwan Hermawan atau tidak. Sementara Ketut juga mengatakan belum mengetahui siapa pihak berinisial S yang mengembalikan uang Rp27 miliar tersebut.

"Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua," lanjut dia.

"Makanya kita kejar (identitas 'S'). Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa memperjelas semuanya, baik status uangnya atau orang yang menyerahkan," paparnya.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan