sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi, Kejagung akan panggil Menkominfo sebagai saksi di kasus penyediaan BTS 4G

Kejagung sebut fokus penyidikan untuk membongkar pelaksanaan program dari proyek tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 08 Feb 2023 06:44 WIB
Resmi, Kejagung akan panggil Menkominfo sebagai saksi di kasus penyediaan BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Kamis (9/2). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung Kuntadi mengatakan, surat pemanggilan telah dikirim ke Johnny sejak Senin (6/2).

"Rencana Kamis ini kami panggil Menteri Kominfo (Johnny G Plate)," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (7/2) malam.

Kuntadi menyebut, fokus penyidikan untuk membongkar pelaksanaan program dari proyek tersebut. Selain itu, fokus pada anggaran dan pengaturan tender proyek juga tidak luput dari penyidik.

"Pokoknya kami berencana manggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja," ujar Kuntadi.

Namun Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu, belum dapat memastikan kehadirannya pada pemeriksaan tersebut. Padahal, kementeriannya adalah pengguna anggaran dalam proyek ini, maka keterangannya sangat dibutuhkan.

Meski begitu, kedatangan Johnny dipastikan tetap dalam koridor sebagai saksi kasus tersebut. Kedatangannya tidak dianggap istimewa dan tidak ada pengamanan khusus.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka yang ditetapkan adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Sponsored

Kini Irwan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan kepada Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan. 

Berita Lainnya
×
tekid