sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa saksi dari Ajinomoto Indonesia untuk kasus impor garam

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 06 Sep 2022 20:45 WIB
Kejagung periksa saksi dari Ajinomoto Indonesia untuk kasus impor garam

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahan penyedap rasa, salah satunya adalah PT Ajinomoto Indonesia. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Dodiet Setiawan selaku General Manager PPIC PT Ajinomoto Indonesia adalah yang diperiksa dalam kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).

Selain DS, saksi yang diperiksa lainnya adalah Wahyu Sudirman selaku Supply Chain Manager PT Givaudan Indonesia. Perusahaan ini bergerak dalam flavors and fragrances asal Swiss yang telah hadir di Indonesia sejak 2007 ini memproduksi bahan baku perisa dan wewangian dalam bentuk cairan, bubuk, spray dan essens.

Saksi terakhir adalah Nanda Harmoko Kurniadi selaku Corporate Business & HR Director PT KI-Antaka Rasa. Perusahaan nasional yang bergerak dalam pembuatan bumbu makanan yang berdiri sejak 1984. PT Islandsun Indonesia adalah perusahaan trading, dan untuk manufacture-nya sendiri ada di Tangerang.

Diketahui, dalam kasus ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara juga masih dalam penghitungan.

Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya.

Sponsored

Dalam perkara ini, Kejagung menaikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan 2018 ke tahap penyidikan. Perkara ini menunjukkan kerugian garam impor pada sektor industri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.

"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga memengaruhi usaha garam milik BUMN.

"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini ialah primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid