close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mobil sitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (6/1). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Mobil sitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (6/1). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Minggu, 08 Januari 2023 10:16

Kejagung sita tiga mobil dari kasus BAKTI Kominfo

Tiga mobil disita pada Jumat (6/1) dari tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
swipe

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. 

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan pada Jumat (6/1). Penyitaan itu didapat dari rumah tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, yang berada di wilayah Jakarta.

"Iya (ada penyitaan aset tersangka kasus BAKTI Kominfo), dari tersangka GMS," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Minggu (8/1).

Penyitaan tersebut terdiri dari tiga mobil yang kini diketahui berada di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Alinea.id pada Jumat (6/1), rombongan penyidik menyita tiga mobil hitam yang berbeda merk.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kuntadi sebelumnya menerangkan, penyidik masih mendalami peran pihak Kominfo dalam kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

“Tunggulah (kemungkinan pemanggilan Menteri Kominfo Johnny G Plate) masih kita dalami,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan