sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tahan mantan Dirut Sang Hyang Seri

Penahanan terkait dugaan kasus korupsi modal kerja senilai Rp 7 miliar.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 06 Jul 2018 10:25 WIB
Kejagung tahan mantan Dirut Sang Hyang Seri

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Saiful Bahri. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh Kantor Regional I di perusahaan pada 2012. PT Sang Hyang Seri adalah BUMN yang bergerak di bidang pertanian, khususnya dalam penyediaan benih.

"Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dikutip Antara, Jumat (6/7).

Menurutnya, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018 tanggal 5 Juli 2018.

Tersangka SB disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar ini bermula pada 2012, dimana tersangka SB selaku General Manager Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi PT Sang Hyang Seri (Persero), melakukan penyalahgunaan dana dropping kredit modal kerja. Hal itu dilakukan SB bersama-sama dengan Kitot Prihantono (KP) selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman Sudianto (HS) selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012.

Tersangka SB memberi persetujuan pencairan dana dropping tersebut secara bertahap. Namun uang tersebut diambil Kitot Prihantono dan Herman Sudianto tanpa pertanggunjawaban yang jelas. 

Bahkan selanjutnya, mereka memalsukan pertanggungjawaban dengan seolah-olah dana tersebut digunakan sebagai uang operasional/UUDP Cabang Khusus Sukamandi.

Kitot Prihantono dan Herman Sudianto saat ini tengah menjalani proses persidangan. Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi untuk mengungkap kasus ini. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid