sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan buka peluang tersangka baru korupsi Asabri

Terangka baru yang tengah didalami penyidik adalah perorangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Des 2021 16:07 WIB
Kejaksaan buka peluang tersangka baru korupsi Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, saat ini penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan calon tersangka itu. Dia menuturkan, penetapan tersangka akan dilakukan usai pergantian tahun.

"Kalau kemungkinan ada. Nanti kita lihat dulu sejauh mana perannya. Nantilah itu tahun depan saja," ucap Supardi di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Dijelaskan Supardi, sejauh ini calon tersangka bukan dari unsur pengawasan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon tersangka itu juga bukan dari pihak korporasi.

"Perorangan, bukan korporasi," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri telah ditetapkan 23 tersangka yang terdiri dari 13 perorangan dan 10 korporasi. Sampai saat ini, hanya tiga tersangka perorangan yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, penyidik baru melakukan penyitaan aset dengan nilai Rp16,3, triliun. Padahal, nilai kerugian negara mencapai Rp22,87 triliun.

Tim penelusuran aset sampai saat ini masih mencoba melakukan penyitaan aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di New Zealand. Aset itu tengah dalam proses perampasan usai negara tersebut menawarkan membantu upaya penyitaan meski tidak ada perjanjian MLA.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid