sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga Andi Arief ajukan rehabilitasi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan akan menjadi kuasa hukum Andi Arief.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Mar 2019 13:22 WIB
Keluarga Andi Arief ajukan rehabilitasi

Keluarga Politisi Partai Demokrat Andi Arief berencana untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Pascaditangkap pada Senin (4/3), polisi menyatakan Andi positif mengonsumsi narkoba. 

Hari ini, kuasa hukum Andi Arief dan keluarga berencana akan menjenguk Wakil Sekretaris Jendral partai Demokrat. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut Hinca Panjaitan akan menjadi kuasa hukum dari Andi. 

"Hinca Panjaitan sebagai kuasa hukum tersangka dan keluarga akan menjenguk saudara AA. Sekaligus mengajukan surat permohonan rehabilitasi," kata Dedi pada Kantor Divisi Humas Polri pada Selasa (5/3). 

Dedi menjelaskan untuk keputusan rehabilitasi perlu menunggu asesmen dari penyidik. Sebab hal tersebut merupakan standar opersional prosedur (SOP) untuk menentukan keputusan rehabilitasi.

Kemudian dilimpahkan ke sekretariat asesmen terpadu yakni Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau Kota untuk dilakukan penelitian oleh tim asesmen terpadu. 

Kata Dedi jika asesmen sudah selesai, maka Andi Arief dapat direhabilitasi. Hingga saat ini, Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief. 

Kepolisian masih mendalami asal narkoba yang didapat oleh Politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri menangkap politikus Partai Demokrat Andi Arief di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3).

Sponsored

Kepala Divisi Humas Polri M Iqbal mengatakan dalam penangkapan tersebut, Kepolisian tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi kejadian. Tetapi pihaknya mendapati seperangkat alat untuk menggunakan narkoba.

“Kami tidak menemukan jenis narkoba di ruangan itu,” kata Iqbal di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Senin (3/3).

Berita Lainnya
×
tekid