sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga Siti Aisyah: Terima kasih beribu-ribu Bapak Presiden

"Kita enggak bisa ngebalasnya, cuma Allah yang bisa."

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 11 Mar 2019 14:54 WIB
Keluarga Siti Aisyah: Terima kasih beribu-ribu Bapak Presiden

Pihak keluarga menyampaikan ucapan syukur atas pembebasan Siti Aisyah dari tuntutan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (11/3), Siti dibebaskan karena tak terbukti melakukan pembunuhan Kim Jong-nam. 

Menurut penuturan Bibi Siti Aisyah, Darsinah, sejak awal keluarga meyakini Siti bukanlah seorang pembunuh. Dia pun mengaku bersyukur atas pembebasan keponakannya. 

"Alhamdulillah. Dia mah orangnya baik, enggak mungkin ngebunuh," ujar Darsinah di kediamannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (11/3)

Selama ini, keluarga hanya bisa pasrah dan berdoa agar Siti dapat kembali bersama mereka. Dia mengatakan, pihak keluarga tak akan bisa membalas bantuan yang telah diberikan pemerintah terhadap Siti. 

"Keluarga cuma bisa berdoa dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita enggak bisa ngebalasnya, cuma Allah yang bisa," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan Bibi Siti lainnya, Darmi. Menurutnya, selama ini pihak keluarga menggelar pengajian setiap malam, sejak awal mengetahui Siti Aisyah diamankan oleh pihak kepolisan Malaysia.

"Terima kasih beribu-ribu kepada Bapak Presiden, semoga Allah yang membalas. Kita bersyukur udah diurus juga disana," kata Darmi.

Orang tua bertolak ke Jakarta

Sponsored

Dari pantauan jurnalis Alinea.id, rumah orang tua Siti yang berada di Desa Sindangsari,Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, sudah kosong. Rumah yang dibangun berkat kerja keras Siti itu kosong, dengan pintu rumah terkunci.

Menurut Darsinah, kedua orang tua Siti sudah bertolak ke Jakarta sejak Minggu (10/3). "Rumahnya kosong, kemarin ada yang ngejemput. Langsung naik mobil aja, kayanya mau berangkat langsung ke bandara," kata Darsinah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquittal terhadap Siti.

Putusan ini berarti Siti Aisyah dibebaskan karena kurang bukti melakukan pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017 lalu, seperti yang dituduhkan terhadapnya. Namun, ia masih mungkin dituntut dan disidang bila ditemukan bukti baru dalam kasus yang sama.

Menurut Iqbal, sejak Siti ditangkap pada 15 Februari 2017, Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian Negara RI untuk memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap Siti. 

Berita Lainnya
×
tekid